Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dua badan tersebut di Nusa Dua, Bali, Jumat.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, di hadapan peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BKPM bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Melalui nota tersebut, BKPM dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen saling memberikan dukungan untuk mengimplementasikan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS kepada penanam modal asing dan dalam negeri sebagai bagian dari program Ease of Doing Business dari Pemerintah Indonesia.

Kerja sama ini juga merupakan perwujudan dari integrasi layanan publik bagi masyarakat dan investor, sehingga dapat mempersingkat proses perizinan dan pendaftaran jaminan sosial, demikian dikutip dari keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan.

Agus menjelaskan kerja sama tersebut memperkuat kerja sama yang telah dilakukan dengan PTSP di seluruh Indonesia.

"Kedua belah pihak berkomitmen untuk mendukung program ini. BKPM setuju untuk memperluas cakupan layanan PTSP yang dimiliki, sementara kami dari BPJS Ketenagakerjaan setuju untuk menempatkan personel kami di PTSP pusat BKPM," ungkap Agus.

Dari kerja sama sebelumnya dengan 170 PTSP di seluruh Indonesia, sampai dengan 2016 sebanyak 32.000 perusahaan telah terakuisisi atau 25 persen dari total perusahaan baru yang ada.

"Perlindungan yang kami berikan sangat lengkap dengan manfaat yang sangat baik, mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematiam (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)", jelas Agus.

Ia juga menjelaskan kerja sama itu merupakan salah satu perwujudan dari strategi BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017 untuk memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan perlindungan pekerja Indonesia melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dengan adanya kerja sama ini diharapkan seluruh pekerja yang dipekerjakan penanam modal di Indonesia dapat terlindungi di dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja akan memberikan ketenangan dalam bekerja sehingga mendorong  produktivitas dan meningkatkan kinerja seperti yang diharapkan para penanam modal," pungkas Agus.


Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017