Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Presiden Jokowi telah menyiapkan opsi penyelesaian kisruh perubahan status kontrak PT Freeport Indonesia.

Kendati tidak menjelaskan secara gamblang, Luhut yang ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat, mengaku opsi tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengenai sikap yang akan diambil.

"Ya kita tunggu saja sebentar (soal win win solution)," katanya.

Menurut mantan Menko Polhukam itu, sikap pemerintah jelas terutama terkait divestasi saham 51 persen.

"Masak bangsa Indonesia sudah 50 tahun enggak boleh minta saham 51 persen? Tapi kita bikin tenang lah, baik-baik lah, kita tunggu saja sambil jalan. Presiden saya kira sudah menentukan sikap," katanya.

Terkait permintaan Freeport agar ketentuan pajak bisa diberlakukan "naildown" atau tetap seperti halnya diatur dalam Kontrak Karya (KK), bukan berubah-ubah (prevailing) sebagaimana diatur dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Luhut mengatakan seharusnya tidak jadi masalah bagi Freeport.

Pasalnya, ia menilai kecenderungan besaran pajak semakin lama justru semakin menurun.

"Pajak itu kan menurun ya cenderungnya. Jadi saya kira enggak ada masalah," katanya.

Luhut mengaku pemerintah juga tengah mempertimbangkan keringanan bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

Hal itu penting lantaran pemerintah tetap ingin investasi asing bisa masuk dan tidak dipersulit. Namun, Luhut menekankan, Freeport juga harus mematuhi aturan yang berlaku di Tanah Air.

"Ya mana yang paling baik. Kita tetap ingin investasi asing tetap datang di kita dan sampai sekarang kan cukup bagus. Smelter kan bagus. Jadi kita juga tidak mau mempersulit orang investasi di Indonesia. Tapi biar bagaimana pun mereka harus mematuhi peraturan kita," tegas Luhut.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.

Pemerintah menyodorkan perubahan status PTFI dari sebelumnya Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia.

Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991 silam.

Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status Kontrak Karya (KK), Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan banyaknya karyawan yang dirumahkan dan diberhentikan.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017