Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menyiapkan regulasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah putaran kedua.

"Segala macam regulasinya sekarang dalam bentuk rancangan keputusan, nanti akan dikonsultasikan dengan KPU Pusat dan nanti kami akan melakukan uji publik untuk menyerap aspirasi, pendapat dari masyarakat, khususnya dari tim pasangan calon," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Minggu, di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.

KPU DKI Jakarta, ia menjelaskan, akan mengundang setiap pasangan calon yang masuk putaran kedua pemilihan kepala daerah menyampaikan pandangan mengenai draf keputusan mengenai regulasi pelaksanaan pilkada putaran kedua.

"Sekarang baru rancangan dan belum bisa kami putuskan, seperti apanya belum ditetapkan. Termasuk cuti atau tidak baru dirancangkan," tuturnya.

Namun, Sumarno mengatakan, dalam prinsip penyelenggaraan pemilu apabila ada kampanye pemilihan kepala daerah maka petahana yang ikut harus cuti.

"Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati," ucap Sumarno.

Pilkada DKI Jakarta 2017 diikuti tiga pasangan peserta, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, serta pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

KPU DKI Jakarta sebelumnya memastikan bahwa pemilihan kepala daerah akan berlangsung dua putaran karena meski belum rekapitulasi perolehan suara belum rampung, tidak ada satu pun pasangan peserta yang diperkirakan bisa mengumpulkan suara 50 persen plus satu menurut hasil hitung cepat lembaga survei.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017