Banda Aceh (ANTARA News) - Lebih dari 910 ribu warga Aceh yang memiliki hak pilih atau 73 persen dari total pemilik suara, tidak bersuara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 yang digelar 15 Februari silam.

"Jumlah partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh hanya 73 persen. Sedangkan 37 persen masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, tidak menggunakan hak pilih," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Senin.

KIP Aceh telah menetapkan rekapitulasi perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Hasil rekapitulasi, suara yang masuk keseluruhannya mencapai 2.524.413 suara, terdiri 2.414.801 suara sah dan 109.612 suara tidak sah.

Sedangkan jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 3.434.722 orang. Dengan demikian, jumlah warga Aceh yang tidak menggunakan hak pilihnya adalah 910.309 orang.

Ridwan Hadi mengakui jumlah partisipasi tersebut tidak mencapai target nasional 77 persen. "Ke depan, kami terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih. Upaya dilakukan di antaranya melalui pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga mereka menggunakan hak pilihnya setiap pemilihan umum," kata Ridwan Hadi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KIP Aceh menetapkan suara terbanyak diraih pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah dengan 898.710 suara, disusul Muzakir Manaf-TA Khalid 766.427 suara, Tarmizi A Karim-Machsalmina Ali 406.865 suara, Zaini Abdullah-Nasaruddin 167.910 suara, Zakaria Saman-Alaidinsyah 132.981 suara, dan Abdullah Puteh-Said Mustafa 41.908 suara.

Pewarta: M. Haris SA
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017