Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan memberikan tenggat waktu hingga akhir 2017 kepada 12 bank berdampak sistemik untuk mengajukan proposal rencana pemulihan (recovery plan) saat menghadapi krisis keuangan, agar mampu mencegah dampak lanjutan dari krisis tersebut ke sektor keuangan lain.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin, mengatakan Peraturan OJK (POJK) mengenai "recovery plan" untuk bank berdampak sistemik akan terbit April 2017. Tenggat waktu dan ketentuan "recovery plan" bank berdampak sistemik akan terdapat dalam POJK tersebut. POJK tersebut merupakan ketentuan teknis dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Akhir tahun target waktunya (recovery plan) di 31 Desember 2017. Aturan formalnya sedang kami siapkan," kata Nelson.

"Recovery Plan" tersebut secara garis besar akan memuat mekanisme upaya pemulihan yang dilakukan bank ketika menghadapi kesulitan keuangan, likuiditas hingga permodalan. Upaya pemulihan tersebut untuk mencegah dampak negatif dari krisis keuangan yang dapat merambat ke sektor keuangan lainnya.

Dalam paparan sosialisasi UU PPKSK yang pernah disampaikan kepada pers, tercatat bank sistemik memiliki panduan dalam menyusun "recovery plan". Misalnya, ketika bank sistemik sedang kesulitan permodalan maka langkah pertama yang dilakukan bank adalah komitmen pemegang saham pengendali (PSP) untuk menambahkan modal

Kemudian, langkah kedua, PSP dapat mengundang investor strategis untuk menambah modal. Langkah ketiga, mengkonversi jenis utang tertentu menjadi modal.

Semua langkah dalam rencana pemulihan bank sistemik tersebut harus mendapatkan persetujuan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bank sistemik juga diharuskan memiliki bantalan tambahan untuk menopang permodalan, selain aturan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).

"Aturan KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) sudah ada, profil risiko, kemudian ada tambahan untuk tertentu termasuk SIB (Systemically Important Bank), CCB (Countercyclical Buffer) dengan countercyclical," ujar Nelson.

Nelson menyampaikan bahwa OJK sudah melakukan diskusi awal dengan bank-bank sistemik. Jumlah bank sistemik juga dapat bertambah sesuai penilaian terakhir dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017