Cianjur (ANTARA News) - Sepanjang tahun 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Cianjur, Jabar, bersama Satpol PP Cianjur, telah menyegel puluhan toko modern yang sebagian besar tidak memiliki beberapa izin.

Kepala Bidang Data Sistem Informasi, Peningkatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muzani Saleh, di Cianjur, Selasa, mengatakan, penyegelan terbaru dilakukan di wilayah perkotaan karena toko modern tidak mengantungi izin lengkap, sehingga dilakukan penyegelan dalam pengawasan.

Penyegelan terhadap toko modern itu, merupakan rangkaian dari pendataan dan penertiban toko modern, di mana sebelumnya dari tujuh toko modern yang diperiksa pihaknya, satu diantaranya disegel karena tidak memiliki IMB untuk toko modern, Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan beberapa perizinan lain.

"Penyegelan hari ini, menambah data toko modern yang disegel, dari yang semula berjumlah 25 toko modern menjadi 26 toko modern. Dari total 191 toko modern, 50 persennya telah diperiksa. Kami mulai melakukan pemeriksaan dari wilayah selatan sampai utara," katanya.

Pihaknya belum bisa memastikan jumlah total toko modern yang ada di wilayah tersebut karena ada kecamatan yang belum melaporkan jumlah toko modern yang berdiri di wilayahnya. Namun sudah setengah dari data resmi yang dilakukan pemeriksaan dan 26 toko modern disegel, dimana 25 persen tidak mengantongi izin dan 75 persen izinnya tidak lengkap.

Pengelola toko modern yang disegel akan diberi waktu untuk mengurus perizinan, baik yang tidak berizin maupun yang belum lengkap. Jika tidak tidak mengurus kelengkapan izin hingga batas waktu yang diberikan, pihaknya akan menindak tegas dengan menutup toko modern tersebut.

"Untuk yang izinnya belum lengkap dapat segera diproses, tapi kalau tidak berizin akan kami laporkan pada Bupati dan Wakil Bupati. Pemilik akan diminta membuat perjanjian untuk pembuatan izin, urusan diizinkan atau tidaknya dilihat nanti," katanya.

Dia menambahkan, wilayah yang rawan dibuat toko modern tidak berizin berada di wilayah selatan karena jarak yang jauh serta pengawas yang terbatas."Peran pemerintah desa dan kecamatan perlu sebagai pengawas dan segera melaporkan. Kami akan terus melakukan sidak ke toko modern baik di perkotaan dan wilayah selatan," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017