Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menambah tiga ruang terbuka hijau publik tahun ini, masing-masing berada di Kelurahan Pringgokusuman, Purwokinanti dan Bausasran.

"Luas masing-masing lahan yang akan dibeli untuk kemudian diubah menjadi ruang terbuka hijau publik (RTHP) berbeda-beda. Mulai dari 225 meter persegi, 300 meter persegi hingga 750 meter persegi," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan dana sekitar Rp4,5 miliar untuk pengadaan tanah di tiga kelurahan yang akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau publik.

Saat ini, lahan yang akan digunakan sebagai ruang terbuka hijau publik tidak semuanya berupa tanah kosong, namun ada juga lahan yang di atasnya berdiri bangunan meskipun bangunan yang ada sudah tidak layak.

"Proses pengadaan akan diawali dengan appraisal terhadap harga tanah. Pada tahun ini, baru proses pengadaan tanahnya terlebih dulu baru tahun depan dilanjutkan dengan pembangunan fasilitas pendukung ruang terbuka hijau," katanya.

Fasilitas pendukung ruang terbuka hijau di antaranya adalah bangunan yang luasnya antara 20 hingga 25 persen dari total lahan dan sisanya digunakan sebagai ruang terbuka hijau atau taman.

"Kelengkapan fasilitas itu menjadi tanggung jawab dari beberapa instansi lain, misalnya Dinas Lingkungan Hidup untuk membangun tamannya," katanya.

Hingga akhir 2016, terdapat 41 ruang terbuka hijau publik yang tersebar di 33 kelurahan. Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan seluruh kelurahan, 45 kelurahan, di Kota Yogyakarta memiliki minimal satu ruang terbuka hijau publik.

"Nantinya, ruang terbuka hijau publik yang sudah dibangun oleh pemerintah akan diserahkan pengelolaannya ke masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal sebagai tempat interaksi warga," katanya.

Total luasan ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta saat ini mencapai sekitar 19 persen dari total luasan kota. Luasan tersebut masih belum memenuhi luasan minimal yang diatur dalam undang-undang yaitu 20 persen.

"Meskipun nantinya luasan ruang terbuka hijau publik sudah melebihi 20 persen dari total wilayah, Pemerintah Kota Yogyakarta tetap berkomitmen untuk menambah jumlah ruang terbuka hijau publik," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017