Jambi (ANTARA News) - Anggota Polres Tanjab Barat bersama Bea Cukai serta BKO Airud Mabes mengamankan empat orang pelaku penyelundupkan 8,7 kilogram sabu-sabu ke Jambi yang masuk melalui Pelabuhan Marina di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolda Jambi Brigjen Pol. Yazid Fanani di Kuala Tungkal, Jambi Selasa, mengatakan bahwa anggota yang berdinas di Pelabuhan Marina menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,7 kilogram atau senilai Rp17 miliar yang akan masuk di Jambi.

Selain mengamankan barang bukti narkoba tersebut, kepolisian juga menangkap empat pelaku, satu di antaranya wanita yang yang ditangkap pada hari Senin (27/2) dengan peran masing-masing dalam menyeludupkan sabu-sabu asal Malaysia ke Jambi.

Empat pelaku jaringan sindikat narkotika internasional yang kini diamankan di Mapolres Janjab Barat, yakni Dranny Putrawira (30) dan istrinya Feri Sarahrahyan alias Fika (27), keduanya warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang membawa sabu-sabu dalam paket besar yang disimpan di dalam tas ransel.

Berikutnya, Heri Kustanto (43) warga Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dan Erwin Sahrudin (34) warga Danau Sipin RT 25 Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi diduga sebagai penerima atau kurir yang akan menjemput barang haram itu dari kedua tersangka pasangan suami istri asal Batam.

"Kini, keempat pelaku ditahan di Mapolresta Jambi untuk dikembangkan kasusnya oleh kepolisian," kata Kapolda Yazid Fanani kepada wartawan di Mapolres Tanjab Barat.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari pelaku di antaranya satu unit senjata api laras pendek jenis softguns dan uang tunai Rp13 juta lebih serta satu unit mobil dengan nomor polisi BH 1660 HS serta beberapa kartu ATM.

"Kasus penangkapan 8,7 kg sabu-sabu itu merupakan kasus terbesar di Provinsi Jambi. Kasus ini ditangani lansgung oleh Polres Tanjab Barat," kata Yazid Fanani.

Dari keterangan para pelaku, barang haram itu akan disebarkan ke wilayah Palembang dan Jambi.

Para pelaku ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, atau pada saat Kapal SB Srikandi VII merapat ke Pelabuhan Marina, tempat pasangan suami istri asal Batam akan melewati pengamanan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal.

Namun, pada saat pemeriksaan, Dranny mencoba menghindari pemeriksaan dan meninggal tas ransel bawaannya pergi dengan alasan memanggil istrinya. Kendati demikian, dia berhasil ditangkap petugas.

"Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di dalam tas tersebut ternyata berisikan delapan paket besar narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolda Jambi Yazid Fanani.

Dari hasil pemeriksaan, peran dari Darany alias Putra adalah membawa delapan paket besar narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjung Batu menuju Kuala Tungkal. Dia mengaku disuruh oleh EDY alias Ahok untuk mengantarkan barang tersebut ke Jambi dengan upah Rp10 juta/kg.

Peran dari Fika, istri Dranny, adalah mengetahui jika yang dibawa suamianya dari Tanjung Batu adalah Narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan peran Heri dan Erwin adalah menjemput Dranny dan Fika di Pelabuhan Marina, Kuala Tungkal, karena disuruh oleh Ferry yang kini diburu polisi.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017