Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan bahwa hakim adalah profesi mulia dan harus memiliki standar etika dan integritas lebih tinggi dibandingkan profesi lainnya.

"Hakim harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata orang pada umumnya, sedikit saja pelanggaran terhadapnya maka penegakannya harus tetap dilakukan," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Farid mengatakannya ketika menanggapi putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Hakim Pangeran Napitupulu karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Dengan putusan ini menunjukkan keseriusan KY dan Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan etika dan perilaku hakim," jelas Farid.

Hakim PangeranNapitupulu adalah Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau yang diduga membantu dan menerima uang dari pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara sebesar Rp1 miliar.

Rincian pembayaran pertama Rp50 juta, pembayaran kedua sebesar Rp300 juta, pembayaran ketiga sebesar Rp500 juta dan pembayaran keempat sebesar Rp150 juta.

Agenda sidang MKH yang dipimpin oleh Maradaman Harahap hari ini mendengarkan keterangan pelapor dan saksi.

Adapun susunan majelis sidang MKH adalah Maradaman Harahap (Ketua Majelis), Farid Wajdi, Joko Sasmito, dan Sumartoyo dari Komisi Yudisial.

Sementara Mahkamah Agung diwakili oleh Sofyan Sitompul, Andi Samsan Nganro dan Margono.

Sidang MKH terhadap Hakim PN ini sempat tertunda hingga berlangsung empat kali, karena hakim terlapor menjalani operasi jantung.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017