Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo mengungkapkan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengantisipasi diterapkannya "Global Automatic Exchange Of Information" (sistem pertukaran data otomatis keuangan antarnegara) yang akan diterapkan secara efektif Juni 2018.

"Masih dalam proses akan mengeluarkan Perppu tentang ini. Kalau tidak dikeluarkan Perppu karena UU memakan waktu lama," kata kata Presiden saat berpidato dalam acara sosialisasi tahap akhir amnesti pajak di Jakarta Internasional Expo (JI-Expo) Kemoyoran, Jakarta, Selasa.

Menurut Jokowi, semua negara telah sepakat dan menadatangani pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara, sehingga nantinya tidak ada seseorangpun yang bisa menyembunyikan hartanya di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Tidak bisa lagi menghindari pajak. Ini sudah semua negara tanda tangan, kalau Perppu itu tidak dikeluarkan, maka kita dikucilkan karena dianggap negara yang tidak kredibel, dianggap negara ecek-ecek," ujar Presiden.

Jokowi mengatakan bahwa pemerintahannya saat ini sedang membangun kepercayaan terhadap di dunia internasional, sehingga tidak bisa menghindari dari kesepakatan pertukaran data otomotis terkait informasi keuangan tersebut.

Usai acara, Presiden mengungkapkan sebenarnya aturan tersebut harus berupa Undang-undang, namun aturan regulasi pertukaran data otomatis tersebut harus disetorkan pada Juli 2017 ini sehingga dikeluarkan Perppu.

"Diwajibkan memasukan aturan itu regulasi itu sebetulnya UU, dibperkirakan lama dan itu harus dimasukan pada juli 2017 sehingga dipersiapkan Perppu saja dan nanti akan konsultasikan dengan DPR," tutur Jokowi.

Sebelum berlakunya aturan itu, Presiden mengajak wajib pajak yang belum ikut amnesti pajak untuk segera ikut, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran dan membuat kehidupan lebih nyaman.

Dalam kesempatan ini, Presiden juga menyatakan kepuasannya atas keberhasilan program amnesti pajak yang sudah berjalan selama delapan bulan, dan tersisa waktu satu lagi sebelum ditutup pada 31 Maret 2017.

"Program amnesti pajak dan hasilnya 27 Februari 2017 data yang saya terima Rp112 triliun penerimaan amnesti pajak, tidak ada negara lain seperti ini, yang ada presiden dibawa kemana-mana untuk tax amnesty. Cari di dunia, negara lain," katanya.

Presiden mengaku harus keliling beberapa kota, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Balikpapan, Denpasar untuk mensukseskan program amnesti pajak ini.

"Bu Menteri (Menkeu Sri Mulyani) sering tanya, nggak capek pak? ya capek, dipikir ngak punya capek," kata Presiden yang disambut tertawa 14 ribu undangan yang hadir.

Presiden berharap program amnesti pajak ini bisa memberikan manfaat pada negara, yakni mendorong pemerataan perekonomian serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017