Jakarta (ANTARA News) - Tim Perlindungan WNI dari KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara mendampingi Siti Aisyah, warga Indonesia yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan warga Korea Utara Kim Jong-nam, dalam menjalani sidang pertama.

"Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara dari kantor pengacara Gooi dan Azzura mendampingi Siti Aisyah pada sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Rabu.

Iqbal menyebutkan bahwa persidangan Siti Aisyah berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga pukul 10.30 (waktu setempat), dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan.

"Dalam persidangan tersebut, tim pengacara telah mengajukan gag order kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung," ujar dia.

Menurut Iqbal, permohonan tersebut diterima oleh hakim. Dengan telah dimulainya persidangan maka SA dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor.

"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 April di pengadilan yang sama," ungkap dia.

Terkait proses kasus hukum SA yang masih berlangsung, Pemerintah Indonesia meminta semua pihak untuk memegang prinsip dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah (presumption of innocence until proven guilty).

"Karena itu, baik Tim Perlindungan WNI KBRI maupun Tim Pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum," ujar Iqbal.

Sebelumnya, pada Sabtu (25/2) pukul 10.30 (waktu setempat), Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur didampingi pengacara telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada Siti Aisyah di kantor polisi Cyberjaya.

Kunjungan tersebut adalah tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran yang disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu RI pada Jumat malam (24/2). Kunjungan tersebut berlangsung sekitar 30 menit.

Dalam pertemuan dengan SA, pejabat kekonsuleran KBRI memastikan kondisi kesehatan SA, meminta persetujuan SA untuk memperoleh pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk, menjelaskan hak-hak hukum SA.

Selain itu, pejabat kekonsuleran KBRI dan pengacara juga meminta informasi awal untuk proses pendampingan hukum.

"Dalam pertemuan tersebut SA mengaku dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik selama masa penahanan. SA juga menyampaikan persetujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk KBRI," ucap Iqbal.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017