Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada lima hakim konstitusi yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN) secara periodik sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Untuk menaati tentang pelaporan LHKPN, jadi data yang kami dapatkan saat ini ada lima orang hakim konstitusi yang telah lewat waktu dalam kewajiban lapor LHKPN," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Febri, ada ketentuan mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa penyelenggara negara wajib melapor LHKPN dan juga ada ketentuan di Peraturan KPK tahun 2005 pelaporan periodik LHKPN selama dua tahun.

"Jadi ada lima hakim konstitusi yang belum melaporkan LHKPN secara periodik sesuai dengan ketentuan yang ada," ucap Febri.

Ia menjelaskan rincian waktu terakhir pelaporan LHKPN yang disampaikan ke KPK paling lama adalah Maret 2011.

"Jadi dari Maret 2011 pelaporan terakhir diterima KPK salah satu hakim sampai saat ini belum lakukan "update" pelaporan LHKPN-nya, kemudian November 2013, Mei dan Oktober 2014, dan ada satu orang hakim yang masa periodik dua tahunannya habis pada Februari 2015," tuturnya.

KPK pun mengingatkan dalam konteks pencegahan agar persoalan-persoalan indikasi tindak pidana korupsi ke depan tidak terjadi lagi di MK, maka lima hakim MK yang ada dalam data KPK harus memberikan contoh kepada penyelenggara negara lainnya untuk melaporkan kekayaan melalui mekanisme LHKPN secara periodik sesuai peraturan yang ada, yaitu setiap dua tahun sekali.

Febri menambahkan bahwa KPK juga mendapatkan informasi bahwa di MK seharusnya sudah ada mekanisme internal yang juga mengingatkan para hakim konstitusi untuk mematuhi ketentuan tentang pelaporan LHKPN tersebut.

"Jika kemudian instansi atau aparat di internal MK atau para hakim MK membutuhkan informasi lebih lanjut, KPK sangat terbuka untuk konteks pencegahan, silahkan datang dan kami akan jelaskan apa saja yang harus dilaporkan, namun pada prinsipnya kami ingatkan sekali lagi pada lima hakim konstitusi untuk segera meng-"update" pelaporan LHKPN," ucap Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017