Jakarta (ANTARA News) - Manajemen pengelolaan sampah yang baik dan modern serta "law enforcement" yang tegas bagi pencemar lingkungan dengan penanganannya bersifat komprehensif akan menghasilkan kebersihan kota.

Demikian hasil kesimpulan diskusi publik tentang manajemen sampah perkotaan dan timbulan sampah PS Foam, yang dilakukan Yayasan Peduli Bumi Indonesia (YPBI) bekerjasama dengan Badan Ekeskutif Mahasiswa UPI Bandung dan Inswa, di Bandung, baru-baru ini.

Dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, Ananda Latif, Ketua YPBI, mengatakan, perlu pendekatan secara "law compliance", yaitu menumbuhkan ketaatan masyarakat terhadap kaidah-kaidah hidup di perkotaan secara baik dan ramah lingkungan.

Hal itu dapat ditempuh dengan cara edukasi dan sosialisasi ekolabel 1 dan ekolabel 2 yang telah ditetapkan oleh Kementerian LHK dan mengeluarkan banyak SNI untuk produk-produk ramah lingkungan.

"Dengan demikian masyarakat memperoleh pengertian yang benar tentang perilaku ramah lingkungan yang berkelanjutan,” katanya.

Timbulan sampah berbentuk polysterene foam (PS Foam) atau styrofoam telah memicu reaksi Pemerintah Kota Bandung beberapa waktu lalu, yakni dikeluarkan Surat Edaran Wali Kota tentang pelarangan PS Foam.  

Di mana, lanjut Ananda, produsen kemasan plastik dan PS Foam yang mudah terurai (ramah lingkungan) seharusnya didorong untuk memacu ekonomi secara kreatif, bukan melarang karena dikhawatirkan akan mematikan industri yang berdampak bertambahnya pengangguran.

Dalam pandangan Ananda, niat Wali Kota Bandung Ridwal Kamil mempunyai tujuan yang baik untuk mengurangi sampah styrofoam di Kota Bandung, tapi juga harus diberikan alternatif bagi pengguna styrofoam yang biasanya adalah para pedagang makanan.

Karena hasil survei yang dilakukan YPBI setelah surat edaran diberlakukan, para padagang mengalihkan penggunaan kemasan makanan dari mika platik yang tebal, selain harga kemasannya lebih mahal, juga bisa merusak lingkungan.

Diskusi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Bandung Dra. Kamalia Purbani, MT. Sedangkan sebagai pembicara utama Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK) Mohamad Salman Fauzi, S.iP  MSi, dan Direktur Umum PD Kebersihan pemkot Bandung Ir. Gun Gun Saptari Hidayat, Sri Bessari yang dikenal sebagai ratu sampah dan mendapatkan kalpataru dari Presiden Jokowi pada tahun 2015, perwakilan dari BPPT serta pengamat Hukum Lingkungan Abdulah Subur SH.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017