Yogyakarta (ANTARA News) - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa banyak profesor belum optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai guru besar.

"Masih banyak profesor belum optimal menjalankan fungsi guru besar yang mana bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti Ali Ghufron Mukti di Yogyakarta, Minggu.

Masih belum optimalnya fungsi guru besar tersebut, menurut dia, dikarenakan para guru besar lebih banyak mengajar dibandingkan mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan.

"Jadi dosen lebih banyak yang mengajar dibandingkan meneliti dan melakukan pengabdian pada masyarakat," katanya.

Ia mengatakan banyaknya guru besar yang mengajar tersebut dikarenakan berkorelasi dengan penghasilan para guru besar itu.

Hingga saat ini, lanjut dia, belum ada batasan tempat mengajar para dosen seperti halnya dokter. Dosen hanya mempunyai kewajiban minimal 12 satuan kredit semester (SKS) atau maksimal 16 SKS setiap semester.

Untuk penelitian dan pengabdian masyarakat mempunyai nilai sembilan SKS.

"Kalau dilihat kehidupan para dosen, sudah sejahtera. Bahkan dosen di PTNBH jarang sekali yang tidak memiliki mobil," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong para guru besar untuk aktif kembali meneliti melalui Permenristekdikti 20/2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor dijelaskan bahwa lektor kepala harus menghasilkan sedikitnya tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, dan satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental.

Lektor kepala yang tak dapat memenuhi karya ilmiah tersebut, dihentikan sementara tunjangan profesinya.

Sementara, untuk jabatan guru besar atau profesor paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional atau paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi.

Profesor harus menghasilkan buku atau paten, atau karya seni monumental dalam kurun waktu tiga tahun, katanya.

(I025/N002)

Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017