Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil mengungkap klaim fiktif Jaminan Hari Tua (JHT) yang dilakukan empat tersangka di Cimahi.

"Kami sangat mengapresiasi kesigapan Polres Cimahi yang mengungkap kasus ini berdasarkan Laporan dari KCP Bandung Barat," ujar Irvansyah Utoh Banja, Kepala Divisi BPJS Ketenagakerjaan, dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Tersangka berkedok Biro Jasa Pengurusan Klaim JHT, yang digunakan sebagai sarana untuk mengumpulkan data dan dokumen dari peserta.

"Saat ini kami masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Polres Cimahi," ujar Utoh.

Dia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan tidak mentolerir berbagai bentuk penipuan dan pemalsuan dokumen. Jika ditemukan indikasi maka akan langsung dilaporkan ke yang berwajib.

"Sistem yang kami kembangkan telah dapat mendeteksi potensi kecurangan yang mungkin timbul. Kami berharap pelaku penipuan dapat diberikan hukuman yang memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi di daerah manapun di Indonesia," ucap Utoh.

Di sisi lain dia juga menyampaikan keprihatinannya karena masih ada pekerja yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses pencairan JHT.

BPJS Ketenagakerjaan tidak membenarkan adanya perantara dalam melakukan pencairan dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang sudah memenuhi syarat diharapkan dapat melakukan pencairan dana JHT secara mandiri, atau jika tidak memungkinkan dikarenakan adanya keterbatasan, seperti masalah kesehatan, ahli waris dari peserta dapat mewakili untuk melakukan proses pencairannya.

Utoh mengutarakan, jika melalui perantara, dana JHT yang merupakan hak peserta dapat berkurang secara signifikan. Hal ini akan sangat merugikan peserta yang telah bersusah payah mengumpulkan dana JHT semasa mereka aktif bekerja.

Dia juga mendorong para peserta untuk aktif mengecek besaran saldo JHT dan kebenaran data upah melalui aplikasi BPJSTK Mobile untuk smartphone yang tersedia di Google Play dan AppStore.

Kasus yang terjadi di Cimahi dilakukan oleh sindikat pemalsuan dokumen dan penipuan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran atas klaim fiktif yang terjadi atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Empat orang tersangka langsung ditangkap oleh pihak Polres Cimahi karena memiliki keterkaitan dalam kasus penipuan ini.

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017