Yogyakarta (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta akan kembali menertibkan minimarket waralaba tidak berizin, kali ini menutup dua dari enam minimarket waralaba ilegal.

"Dua dulu yang akan diproses, sisanya masih masuk proses," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Minggu.

Meskipun demikian, Nurwidi tidak menyebutkan lokasi minimarket yang akan menjadi target penutupan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, masih tersisa enam minimarket waralaba tidak berizin yang beroperasi di Kota Yogyakarta di antaranya berada di Jalan Parangtritis, Jalan Pandeyan, dan Jalan Kolonel Sugiyono.

Selain keenam minimarket waralaba tersebut, Nurwidi memastikan akan melakukan penindakan terhadap toko modern lain apabila melakukan pelanggaran perizinan.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo mengatakan sudah menandatangani surat perintah eksekusi untuk enam minimarket waralaba yang tidak mengantongi izin.

"Sudah ditandatangani semua sekitar Februari. Semuanya sudah saya setujui untuk segera dilakukan eksekusi karena melanggar izin," katanya.

Proses penutupan, lanjut Sulistiyo merupakan kewenangan dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja. Ia pun memastikan tidak melakukan tebang pilih dalam menjalankan penertiban.

Proses penutupan minimarket waralaba terakhir dilakukan pada akhir Januari dengan sasaran dua minimarket waralaba tidak berizin yang berada di Jogokaryan dan Rejowinangun.

Namun, kedua minimarket waralaba tersebut memilih untuk menutup sendiri usahanya sehingga petugas yang datang ke lokasi tidak melakukan penutupan paksa.

Sebelum melakukan penutupan, Satuan Polisi Pamong Praja sudah memberikan surat peringatan kepada kedua minimarket tersebut.

Penutupan paksa minimarket waralaba tidak berizin tersebut dilakukan karena Pemerintah Kota Yogyakarta hanya memberikan kuota operasional untuk 52 minimarket waralaba. Kuota tersebut sudah dipenuhi.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017