Bandung (ANTARA News) - Polisi hari ini menggeledah dua rumah di lokasi berbeda milik orang yang diduga berkaitan dengan peledakan bom di Cicendo, Bandung.

Polisi menggeledah kediaman tersangka berinisial SA di Jalan Jamika, Gang Bahpian, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay dan rumah kontrakan yang dihuni oleh tersangka AS di Jalan Kebon Gedang 9, Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal.

SA diduga berperan ikut mendanai aksi YC, yang meledakkan bom panci di Taman Pendawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, pada 27 Februari.

Dalam penggeledahan di rumah SA, yang ditangkap pada 9 Maret, polisi menyita satu senapan angin, buku, serta toples.

Sementara AS diduga merakit bom panci yang diledakkan oleh YC. Polisi menangkap AS pada 8 Maret.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan AS dan YC membuat bom di rumah kontrakan tempat AS tinggal.

Yusri mengatakan penggeledahan kediaman AS hari ini merupakan yang kedua kalinya. Pada Rabu (8/3) dini hari, saat menangkap AS, polisi juga menggeledah rumahnya dan menyita barang bukti pembuatan bom.

Barang bukti yang ditemukan saat itu meliputi satu ransel berisi rangkaian bom TATP Paralel dalam tas pinggang yang berbaterai ABC 9 Volt, dua botol cairan pembersih lantai untuk campuran TATP, sebilah sangkur, dan beberapa buku mengenai jihad.

"Selain membuat bom, AS ini juga rencananya akan meledakkan bom," kata dia.

Dalam penggeledahan kedua, polisi membawa satu dus dan sebuah ember hijau yang ditutup rapat menggunakan lakban cokelat.

"Kami menemukan beberapa barang seperti buku-buku jihad, pakaian terduga teroris, mug listrik diduga untuk pembuatan bom," kata Yusri.


Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017