Semarang (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Juliari P Batubara mengatakan penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) secara langsung kepada masyarakat menghindari tindak penyimpangan.

"Ya, pemerintah daerah bisa saja memfasilitasi. Namun, fasilitasi pengajuan atau permohonan bantuan, misalnya ke perusahaan tertentu, bukan penyalurannya," katanya saat kunjungan kerja masa reses di Semarang, Senin.

Pernyataan itu disampaikannya saat ditanya mengenai imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta kepala daerah untuk berhati-hati menggunakan dana CSR karena rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Di sela reses itu, Ari, sapaan akrab Juliari juga menyempatkan meninjau proyek CSR dari PT Pertamina untuk pengaspalan jalan di RT 3/RW 4, dan pavingisasi lapangan voli dari PT PGN di Kelurahan Kembangarum Semarang.

"Selama ini, kami hanya menampung dan membantu menyampaikan apa yang diinginkan masyarakat untuk bisa didanai CSR perusahaan, misalnya lapangan. Namun, dari perusahaannya yang datang langsung merealisasikan," katanya.

Demikian pula pemda, kata politikus PDI Perjuangan itu, bisa berperan mengoordinasikan usulan masyarakat untuk bisa didanai perusahaan melalui CSR, tetapi penyalurannya langsung dari perusahaan ke masyarakat.

Jadi, kata anggota DPR RI Komisi VI yang membidangi industri, perdagangan, dan koperasi itu mengatakan tidak ada kaitannya lagi dengan pemda mengenai penyaluran dana CSR karena langsung dari perusahaan ke masyarakat.

"Semua proposal yang berhubungan dengan dana CSR, misalnya, bisa saja harus melalui pemda. Akan tetapi, nanti perusahaan yang terjun sendiri, melakukan survei, hingga realisasi apa yang dibutuhkan masyarakat," katanya.

Peran pemda, kata dia, hanya memfasilitasi pengusulan CSR ke perusahaan, sementara penyaluran dananya tidak mampir ke pemda, melainkan langsung diserahkan kepada masyarakat sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengingatkan kepala daerah untuk berhati-hati menggunakan dana CSR yang sebenarnya bertujuan baik untuk masyarakat, tetapi tidak dapat dikontrol karena di luar APBD.

"Jika penggunaan anggaran oleh eksekutif tidak dapat dikontrol, peran DPRD sebagai pengontrol menjadi tidak berfungsi. Inspektorat juga akan kesulitan mengaudit. Makanya, harus dapat dipertanggung jawabkan kepada publik," katanya.

(KR-ZLS/B012)

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017