Bantul (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan dua petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Induk Parangtritis yang terjaring operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli Bantul akhir Januari lalu sebagai tersangka.

"Kemarin kami sudah gelar untuk penetapan tersangka bagi dua petugas TPR," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggaito Hadi Prabowo di Bantul, Senin.

Menurut dia, penetapan tersangka dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di TPR Induk Parangtritis itu diketahui setelah institusinya menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Bantul yang menyatakan ada kerugian negara.

Selain itu, kata dia, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan termasuk dua pelaku yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, serta alat bukti berupa uang yang disita sebelumnya.

AKP Anggaito yang juga Ketua Pokja Unit Penindakan Tim Saber Pungli Bantul ini mengatakan, sudah menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, yang rencananya baik tersangka Ss dan Mr akan diperiksa pada Senin (20/3).

"Mereka sudah kami panggil, sekarang kami tinggal menunggu mereka untuk diperiksa sebagai tersangka. Besok pada hari Jumat (17/3) Inspektorat juga akan kami periksa," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Bantul Bambang Purwadi mengatakan LHP terhadap dua petugas TPR Parangtritis yang terjaring OTT Tim Saber Pungli telah disampaikan ke Bupati Bantul dan tim penyidik Polres Bantul.

"Ditemukan kerugian negara lebih dari Rp63.000 saat dilakukan OTT. Akan tetapi kami kesulitan alat bukti pendukung, wewenang selanjutnya di penyidik Polres Bantul," katanya.

Dua petugas TPR Parangtritis terjaring OTT Tim Saber Pungli Bantul pada Sabtu (21/1), mereka diduga melakukan kecurangan dalam penjualan tiket bekas dan memberi tiket tidak sesuai dengan jumlah yang dibeli wisatawan.

(KR-HRI/E001)

Pewarta: Heri Sidik
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017