Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya membongkar sindikat kejahatan "cyber fraud" melibatkan 59 warga China dan Taiwan di wilayah Jakarta Utara.

"Para pelaku diduga terlibat aksi pemerasan terhadap sesama warga Tiongkok dan Taiwan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Para pelaku itu mengaku aparat penegak hukum yang meminta sejumlah uang kepada korban warga China dan Taiwan untuk menghentikan kasus hukum.

Diduga para tersangka warga asing itu mendapatkan data nasabah bank di China dan Taiwan kemudian menghubungi calon korbannya yang berada di negara itu.

"Mereka meminta uang untuk menghentikan kasus padahal bukan penegak hukum," ujar Argo.

Anggota Polda Metro Jaya dipimpinan Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Aries Supriyono menggerebek tempat kejahatan siber di tujuh lokasi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, Kamis (9/3).

Petugas menggerebek lokasi pertama di Jalan Manyar 4, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dengan menangkap 32 warga asing yang terdiri dari 27 pria dan empat wanita.

Lokasi kedua di Jalan Manyar 7 yang diduga tempat transit di mana polisi meringkus dua pria dan dua wanita, serta kemudian menciduk 16 pria dan empat wanita di Hotel 88, Jakarta Barat.

Petugas juga menangkap dua pria dan dua wanita di Jalan Camar Elok V Nomor 20, selanjutnya menangkap dua pria dan seorang wanita di Apartemen Best Wetern, serta menggerebek salah satu rumah di Kemang, Jakarta Selatan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti kejahatan seperti buku tabungan, paspor, telepon PSTN, "handy talkie", telepon selular, berkas dokumen berbahasa Tiongkok, dekoder CCTV dan perangkat internet.

Polisi menyerahkan para tersangka kepada petugas imigrasi guna diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017