Semarang (ANTARA News) - Polisi meringkus seorang pemuda di Kota Semarang karena telah menguras harta benda seorang gadis yang baru dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook.

Menurut Kapolsek Tembalang Kompol Subagyo, pemuda yang bernama Edi Sukancil (26) dan warga Tegalsari, Juwangi, Kabupaten Boyolali itu membawa kabur sepeda motor dan barang berharga milik korban yang baru dikenalnya dua bulan lalu dari Facebook itu.

"Korban memperdaya korbannya saat janjian bertemu di sebuah hotel," kata Subagyo di Semarang, Selasa.

Edi berkenalan dengan korban berinisial RW yang masih berumur 19 tahun dan warga Rejosari, Semarang Timur, sekitar dua bulan lalu.

Dari perkenalan melalui Facebook itu, pelaku dan korban sepakat kopi darat. Pertemuan pertama disepakati keduanya di kompleks Masjid Agung Jawa Tengah di Semarang.

Keduanya kemudian sepakat bertemu kembali untuk kedua kalinya di sebuah hotel. Di sinilah korban diperdaya.

"Saat korban mandi, sepeda motor dan barang berharga lainnya milik korban dibawa kabur," kata Subagyo.

Korban juga kehilangan sebuah dompet berisi uang Rp800 ribu dan sebuah telepon seluler.

Saat berkenalan di Facebook, kata Subagyo, pelaku mengaku montir yang bekerja di bengkel. Dia juga berjanji akan menikahi RW dan korban pun percaya.

Edi dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.


Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017