Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggagalkan peredaran 731,4 gram sabu-sabu selama 2,5 bulan terakhir, khususnya di kota Sampit yang menjadi lokasi peredaran terbesar.

"Total barang bukti narkoba yang kami amankan sejak awal Januari sampai 15 Maret ini sebesar 731,4 gram sabu-sabu dan carnophen atau zenith sebanyak 55.273 butir, serta uang Rp26,4 juta. Sebagian narkoba sudah dimusnahkan saat kasusnya sudah dilimpahkan," kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Rabu.

Pengungkapan kasus narkoba terus dilakukan. Selama Maret ini saja, ada 13 tersangka yang ditangkap dari 9 laporan polisi. Barang bukti yang diamankan berupa 49 bungkus sabu-sabu dengan berat 189,01 gram atau senilai sekitar Rp400 juta. Polisi juga menyita uang Rp7.635.000.

Satu kasus diantaranya cukup besar yaitu atas nama tersangka Hmn dengan barang bukti 171,01 gram sabu-sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam kulkas, dengan kamar yang dilengkapi kamera tersembunyi.

Tersangka mengaku sebelumnya sudah mengambil 200 gram dan sudah habis dijual dalam beberapa hari ini. Sabu-sabu dijual kepada siapa saja pembelinya tanpa membedakan.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika. Untuk pemberatannya, itu biasanya nanti oleh hakim dengan mempertimbangkan jumlah barang buktinya dan apakah dia residivis atau bukan," jelas Hendra.

Pengungkapan kasus narkoba di Kotawaringin Timur meningkat karena polisi memang makin gencar melaksanakan operasi atau razia dan penyelidikan. Pengedar skala kecil pun ditangkap. Mereka ada yang terkait jaringan, tapi ada pula yang beroperasi sendiri-sendiri.

Untuk mengungkap kasus besar, biasanya dilakukan penyelidikan selama dua sampai tujuh hari. Selama ini sabu-sabu yang beredar di daerah ini dipasok dari Pontianak Kalimantan Barat melalui Pangkalan Bun serta dari arah Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Pewarta: Norjani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017