Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami lebih lanjut terkait kuota impor daging dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Ada satu saksi yang kami panggil yakni Dirut PT Pertani bernama Wahyu hari ini untuk tersangka Basuki Hariman. Materi pemeriksaan adalah penyidik mendalami lebih lanjut terkait dengan kuota impor daging," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Dirut PT Pertani itu dikarenakan penyidik perlu memperdalam fakta-fakta terkait indikasi kepentingan bisnis Basuki Hariman dalam perkara suap uji materi di Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya, KPK pada Senin (13/3) memeriksa Sekretaris Patrialis Akbar atau Staf Mahkamah Konstitusi (MK) Prana Patrayoga Adiputra sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman dalam perkara tersebut.

Menurut Febri, KPK dari waktu ke waktu terus memperkuat dan makin mensolidkan bukti terkait indikasi suap tersebut.

Terkait saksi Prana yang sudah dipanggil berkali-kali oleh KPK, ia menyatakan bahwa yang bersangkutan memang masih dibutuhkan informasinya untuk memperdalam rangkaian peristiwa itu dengan lebih rinci sehingga bisa didapatkan kronologis yang lebih detail yang bisa kami sampaikan lebih lanjut pada saat dakwaan dibacakan.

"Agar hakim dan juga publik mendengarkan dakwaan itu bisa memahami konstruksi dakwaan secara lebih rinci dan proses persidangannya bisa berjalan lebih detail. Kami masih mendalami tentu saja karena saksi cukup dekat dengan tersangka Patrialis Akbar dalam hubungan pekerjaan sehari-hari," ucap Febri.

(B020/I007)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017