Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti 80,85 kilogram sabu-sabu dan 3.687 butir ekstasi di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Barang bukti yang berasal dari tiga kasus yang diungkap BNN periode Februari-Maret 2017 dengan melibatkan 12 orang tersangka dan dua diantaranya tewas di tempat, kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, Kamis.

Kasus pertama yang diungkap BNN pada 2 Februari 2017 sekitar pukul 14.00 WIB di depan kantor jasa pengiriman yang berada di kawasan Abdul Rahman Saleh Lorong 3, Kelurahan Birouli Kecamatan Palu Selatan, Sulawesi Tengah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan intelijen yang mengindikasikan adanya sebuah paket kiriman berisi narkotika, kata Buwas.

Paket tersebut kemudian diambil oleh seorang pria berinisial MA (24) di kantor jasa pengiriman. Dari MA disita shabu dengan berat 851,6 gram. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria lainnya berinisial F (31).

Dari keduanya diketahui bahwa mereka diperintahkan oleh seorang pria berinisial AR alias AI, napi Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, kata Buwas.

Kasus kedua diungkap BNN pada Minggu (19/3) di Jalan Raya Ringroad Setia Budi Kelurahan Medan Sungal, Medan, Sumatera Utara. Dari kasus ini petugas mengamankan dua tersangka berinisial ABS (28) dan BEP (37), katanya.

Namun ABS terpaksa dilumpuhkan petugas hingga tewas di tempat karena mencoba melarikan diri saat pengejaran. Barang bukti yang diperoleh dari kasus ini sebanyak 32.004 gram shabu yang diduga dari Malaysia, kata Buwas.

Kasus ketiga diungkap pada Rabu (1/3) di tiga tempat berbeda di kawasan Medan, Sumatera Utara dengan mengamankan MUL (33) dan RIZ (36) dengan barang bukti 39 kilogram shabu. RIZ dilumpuhkan dan tewas ditembak petugas karena berusaha melakukan perlawanan, katanya.

Dari pengembangan, petugas mengamankan SY (45) dan AM (32) di rumah HAB seorang anggota TNI bersama dengan tersangka ZAK (25) yang merupakan adik kandung dari HAB, kata Buwas.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12,72 gram shabu, 3.702 butir ekstasi, 454 butir happy five.

Petugas selanjutnya mengamankan HER (31) di kawasan Johor Permai, Medan dengan barang bukti 8.929,2 gram shabu. Jumlah barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 48.163,38 gram shabu, 3.702 butir ekstasi dan 454 butir happy five, kata Budi Waseso.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017