Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Seleksi Hakim Konstitusi Harjono membenarkan mundurnya mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf, dari proses seleksi hakim konstitusi.

"Ya, yang bersangkutan mengundurkan diri, kami diberi tahu pada Senin (13/3) kemarin," kata Harjono di Jakarta, Kamis.

Mengenai mundurnya M. Yusuf dari seleksi hakim konstitusi, Harjono mengatakan bahwa ia beralasan mengikuti tes untuk kedudukan lain pada saat yang bersamaan.

Harjono kemudian mengatakan bahwa peserta seleksi hakim konstitusi sekarang 11 orang dan telah melalui proses seleksi kesehatan.

Pada tahapan ini Pansel Hakim Konstitusi juga akan mengolah masukan-masukan serta informasi tentang para calon yang didapat dari masyarakat, sebagai bentuk dari penelusuran rekam jejak.

Calon yang lolos seleksi kesehatan akan mengikuti wawancara terbuka di ruang Serbaguna Kementerian Sekretariat Negara pada 27 dan 29 Maret 2017.

Pansel bertugas mencari tiga orang yang salah satunya akan dipilih Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Patrialis Akbar.

Nama dari tiga orang itu akan diserahkan kepada Presiden pada 31 Maret. Presiden punya waktu tujuh hari setelah 31 Maret untuk menetapkan hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017