Jakarta (ANTARA News) - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno memenuhi panggilan di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat pagi.

Sandiaga datang menggunakan kostum olahraga berupa kaos berwarna biru dengan tulisan Jakarta Berlari dan celana olahraga.

Pasangan dari Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tersebut datang ke Polsek Metro Tanah Abang pada pukul 09.05 WIB dan keluar usai menjalani pemeriksaan pada pukul 09.45 WIB. Sandiaga didampingi kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Pemenangan Anies - Sandi, Yupen Hadi.

Baca juga: (Dilaporkan ke polisi, Sandiaga tegaskan taat hukum)

Seusai memberikan keterangan Sandiaga mengatakan dirinya sebagai saksi pada suatu laporan berkaitan dengan sebuah perseteruan yang mungkin diakibatkan kesalahpahamanan oleh dua orang anggota komunitas lari.

"Ada sekitar delapan sampai sembilan pertanyaan. Justru pertanyaannya seputar saya ada dimana saat kejadian itu dan apa saya mengerti permasalahan tersebut. Dan jawababnya saya tidak ada saat kejadian itu," kata Sandiaga.

Dia merasa tidak mengerti relevansinya dengan dirinya dan tidak memiliki urusan sama sekali dengan perseteruan mereka.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanah Abang, Kompol Mustakim mengatakan pemeriksaan Sandiaga berdasarkan berita marak di media sosial.

Pemanggilan terhadap Sandiaga terkait kasus pencemaran nama baik, dimana pihak pelapor adalah Dini Indrawati Septiani, sedangkan pihak terlapor adalah Eli.

Baca juga: (Sandiaga penuhi panggilan Polsek Tanah Abang Jumat)

"Jadi gini dulu itu kan komunitas lari ada perseteruan gitu loh, cewek sama cewek. Ngapain jangan gila lu. Hanya kata-kata itu saja, jangan gila lu. Laporannya pencemaran nama baik. Padahal dia kan enggak gila, dikatain gila. Pada saat itu komunitas lari ada sekitar lima atau enam orang," kata Mustakim.

Mustakim juga membantah kalau pemeriksaan terhadap Calon Wakil Gubernur tersebut ada tekanan dari pihak lain. Sementara itu, laporan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada November 2013 sudah dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).


Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017