Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Klaten Sri Hartini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

KPK juga akan memeriksa delapan orang lain sebagai saksi untuk tersangka Sri Hartini dalam perkara suap tersebut.

Saksi lain yang akan menjalani pemeriksaan antara lain Kepala Bidang Mutasi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten Slamet, Anggota DPRD Klaten 2014-2019 Andy Purnomo, Anggota DPRD Klaten Eko Prasetyo, pegawai Dinas Pertanian Klaten Nugroho Setiawan, Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari sebagai ajudan Bupati Klaten, dan Sunarso dan Dina dari sektor swasta.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait promosi dan jabatan di Kabupaten Klaten.

KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap setelah menangkap dia dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 30 Desember tahun lalu di Klaten dengan barang bukti uang Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.

Sri Hartini sudah ditahan dan masa penahanannya diperpanjang 30 hari sampai 30 Maret.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017