Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan bilyet giro untuk meningkatkan keamanan penggunanya sehingga mampu mengatasi praktik penyalahgunaan alat pembayaran debet tersebut.

Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Dyah Virgoana Gandhi di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin, menjelaskan praktik penyalahgunaan bilyet giro antara lain pemindahtanganan dengan cara mengosongkan nama dan nomor rekening penerima.

Selain itu, terdapat pula praktik penyalahgunaan bilyet giro dengan cara memanipulasi pengisian data pada fisik warkat atau surat asli.

Ketentuan penyempurnaan bilyet giro oleh BI tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 pada 21 November 2016 yang dilengkapi oleh Surat Edaran (SE) BI Nomor 18/40/DPSP tentang Penyelengaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI pada 29 November 2016.

"Melalui ketentuan itu diharapkan penggunaan bilyet giro dapat dilakukan dengan aman dan lancar," kata Dyah.

Dia menjelaskan beberapa pokok pengaturan dalam PBI 18/41/PBI/2016 antara lain penyesuaian masa berlaku bilyet giro yang semula 70 hari sejak tanggal penarikan ditambah enam bulan menjadi hanya 70 hari sejak tanggal penarikan.

Ketentuan baru tersebut juga mengatur mengenai tanda tangan basah penarik, kewajiban untuk diserahkan sendiri oleh penerima, dan jumlah koreksi maksimal tiga kali.

Kemudian, metode pencairan bilyet giro untuk nominal di atas Rp500 juta penyelesaiannya diproses secara bilateral antara bank tertarik dan bank penerima.

"Kalau dapat bilyet giro di atas Rp500 juta silakan datang ke bank tempat rekening, nanti bank akan menguruskan secara bilateral. Karena bilateral, mungkin pelunasannya tidak hari itu, bisa dua hari," kata Kepala Grup Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Ery Setiawan.

Untuk bilyet giro di bawah Rp500 juta bisa dilakukan lewat kliring yang pencairannya dapat langsung lunas di hari yang sama.

Keseluruhan ketentuan oleh BI terkait bilyet giro tersebut mulai diberlakukan pada 1 April 2017.

Sebagaimana diberitakan, bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

Penggunaan bilyet giro adalah sebagai sarana perintah pemindahbukuan dan tidak dapat dipindahtangankan.

(R031/R010)

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017