Kemarin saya dapat laporan ada hampir dua hektare atau sekitar 20.000 meter persegi karang yang rusak."
Gresik (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan Pemerintah  RI meminta pertanggungjawaban pihak pengelola kapal pesiar perusak terumbu karang di kawasan wisata Raja Ampat, namun meminta pemerintah daerah (pemda) di Papua Barat juga melakukan introspeksi.

"Kita belum hitung kerugian yang disebabkan. Belum tahu berapa persisnya. Tapi, kita juga instrospeksi kenapa kapal itu bisa lepas? Jadi, kita ingin peraturan untuk lebih ketat lagi karena Raja Ampat adalah daerah tujuan wisata kita, dan terumbu karang di daerah itu termasuk jenis yang langka di dunia," ujarnya, di sela-sela kunjungan ke kawasan industri PT Maspion di Gresik, Jawa Timur, Senin.

Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa kapal pesiar MV Caledonian Sky yang dinakhodai Keith Michael Taylor kandas tepat di pusat kawasan konservasi perairan Raja Ampat pada awal Maret 2017.

Ketika ditanya wartawan, apakah Pemerintah RI sudah mengetahui berapa luas kawasan yang rusak karena kapal tersebut, Luhut mengemukakan bahwa baru mendapat data awal.

"Kemarin saya dapat laporan ada hampir dua hektare atau sekitar 20.000 meter persegi karang yang rusak. Tim terpadu kami sekarang sedang menilai dan menghitung apa saja yang rusak dan bagaimana ditinjau dari aspek legalnya. Kami sudah berhubungan dengan asuransi kapal tersebut, mereka akan bertanggungjawab atas kerusakan ini," ujarnya.

Dalam kunjungan ke Gresik, Luhut meninjau industri pipa kabel laut dan terminal kendaraan industri. Di salah satu gulungan kabel laut, ia sempat menuliskan kalimat: "Produksi dalam negeri dibanggakan."

Ia juga mengingatkan kembali betapa pentingnya peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

"Pokoknya kita tingkatkan penggunaan produk dalam negeri. Kalau bisa pakai produksi dalam negeri, tidak perlu lagi impor," demikian Luhut Binsar Pandjaitan.

Pewarta: Chandra HNI
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017