Jakarta (ANTARA News) - Tim pemerintah Indonesia dan pihak asuransi kapal P&I Club sepakat mengenai luas wilayah survei kerusakan terumbu karang di jantung destinasi wisata Raja Ampat, Papua Barat, yang disebabkan oleh kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky pada 4 Maret 2017.

"Pada Minggu (19/3) tim pemerintah dan tim asuransi sepakat bahwa luas wilayah survei adalah 22.060 meter persegi. Luas ini rata-rata kedalaman 3-6 meter," kata Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam jumpa pers di Jakarta, Senin petang.

Havas menuturkan, luasan wilayah survei itu dibagi menjadi sembilan "transect" (ukuran penilaian kerusakan terumbu karang) yang didapat dengan sistem fotografi.

Metode penentuan wilayah survei didasarkan atas kajian dengan tim Institut Pertanian Bogor (IPB).

"Sampai hari ini baru tujuh transect yang selesai disurvei bersama karena ombak deras. Dua lainnya dilakukan besok (21/3). Setelah selesai bersama, kita akan verifikasi luas wilayah kerusakan," tuturnya.

Havas menuturkan, pada saat yang sama, tim penegakam hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga turun untuk melakukan investigasi soal tuntutan pidana.

Tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta ahli terumbu karang dari Institut Teknologi Bandung (ITB) juga turun untuk melakukan kajian dampak sosial ekonomi atas insiden tersebut.

"Kami harap dalam waktu yang tidak lama lagi, semua transect selesai, lalu kita bisa lakukan penilaian kerusakan," ujarnya.

Diketahui bahwa kandasnya kapal Caledonian Sky, Sabtu (4/3), yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa.

Parahnya, terumbu karang yang rusak itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut.

Selain melakukan gugatan ganti rugi, pemerintah berniat menuntut tanggung jawab kapten kapal yang menyebabkan kerusakan terumbu karang. Terlebih sang kapten diketahui pernah melakukan pelanggaran di perairan Indonesia, tepatnya di Kuala Tanjung (Sumatera Utara) di mana ia menyandarkan kapal tak sesuai aturan.

Pemerintah mempertimbangkan tuntutan pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk pertanggungjawaban sang kapten.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017