Bekasi (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah mengelar agenda sidang putusan vonis terhadap 11 dari 20 terdakwa vaksin palsu yang terjadi sejak 2010 hingga 2016 di wilayah hukum setempat.

"Pekan lalu sudah lima terdakwa yang menerima vonis. Hari ini agenda sidang berlanjut dengan putusan vonis terhadap enam terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira di Bekasi, Senin.

Menurut dia, agenda persidangan itu telah bergulir sejak Juni 2016 hingga Senin (20/3/2017).

Sejumlah terdakwa yang sudah menerima vonis hakim di antaranya pasangan suami istri Iin Sulastri selama delapan tahun penjara dan Syafrizal sepuluh tahun penjara berikut denda masing-masing Rp100 juta.

Berikutnya, Irnawati selama tujuh tahun penjara berikut denda Rp1 miliar, Seno bin Senen delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar, M Farid delapan tahun penjara berikut denda Rp1 miliar.

Pada agenda sidang yang berlangsung Senin (20/3), sebanyak dua di antaranya telah menerima vonis atas nama Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman.

"Rita divonis delapan tahun penjara dan suaminya Hidayat divonis sembilan tahun penjara berikut denda masing-masing Rp300 juta," katanya.

Sedangkan empat terdakwa lainnya yakni Iin Sulastri dan Syafrizal, Agus Priyanto, Mirza Sutarman, hingga berita ini dibuat masih menjalani proses persidangan vonis.

Dikatakan Adikawira, seluruh vonis yang dijatuhkan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan JPU yang rata-rata dituntut 10 hingga 12 tahun penjara.

"Mungkin hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan vonisnya. Kami tidak permasalahan itu," katanya.

Adikawira menambahkan, sidang vonis lanjutan kasus vaksin palsu akan dirampungkan seluruhnya pada Kamis (24/3).

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017