Jakarta (ANTARA News) - Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi II DPR menindak lanjuti Surat Presiden terkait calon komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, untuk menentukan jadwal uji kelayakan dan kepatutan.

"Rapat Bamus tadi menyerahkan masalah KPU dan Bawaslu kepada Komisi II, memang nanti setelah diserahkan dari Bamus, Komisi II bisa bekerja untuk menentukan jadwal," kata Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan ada beberapa isu terkait komisioner KPU-Bawaslu yaitu kerja Panitia Seleksi berdasarkan UU Pemilu yang lama sedangkan UU yang baru sedang dalam proses pembahasan.

Karena itu, menurut dia, belum diketahui apakah jumlah komisioner KPU dan Bawaslu tetap atau bertambah mengingat meningkatnya beban kerja pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 secara serentak.

"Tugasnya lebih banyak karena pemilu serentak, nanti kalau diputuskan harus lebih banyak dari yang kemarin maka calon yang diajukan lebih banyak," ujarnya.

Menurut Fadli Zon, kalau jumlah anggota komisioner KPU sama dengan yang lalu sebenarnya tidak masalah karena salah satu kendala teknis tidak substansial namun menyangkut kinerja KPU ke depan.

Dia menjelaskan, begitu juga dengan jumlah komisioner Bawaslu, ada semangat untuk ditambah jumlah anggotanya karena ke depan membutuhkan kerja yang lebih banyak dan lebih luas jangkauannya.

"Bisa saja menunggu UU Pemilu yang baru disahkan, ini belum menjadi suatu kesepakatan kalau disepakati itu misalnya menunggu UU itu maka komisioner yang lama diperpanjang," katanya.

Fadli  menilai ada kedaruratan terkait masalah waktu yang berhimpit dan pembahasan UU tidak bisa diprediksi namun tetap ada batas waktu pembahasannya.

Di sisi lain, menurut dia, masa tugas komisioner KPU-Bawaslu yang lama segera berakhir sehingga perlu diberikan jalan tengah yaitu masa tugas komisioner KPU-Bawaslu yang sekarang diperpanjang.

"Nanti kami kaji apakah bisa dilakukan dengan payung hukum yang ada," ujarnya.

Terkait perpanjangan masa kerja itu dia menilai perlu adanya kesepakatan antara DPR dan pemerintah daripada melanggar kekosongan jabatan komisioner KPU-Bawaslu yang masa kerjanya segera berakhir.

(I028/R010)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017