Surabaya (ANTARA News) - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Senin mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan mobil listrik.

Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Senin mengatakan, kliennya tetap kooperatif mendatangi pemanggilan pemeriksaan meskipun tidak semua pertanyaan dijawab oleh Dahlan.

"Tidak semua dijawab karena beliau tidak mengerti konteks pemeriksaannya. Surat panggilannya terkait kasus pengadaan mobil listrik, padahal perkara ini bukan pengadaan barang dan jasa," katanya.

Menurutnya, Dahlan tak bersedia menjawab seluruh pertanyaan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) karena penyidik belum mengantongi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Yusril, kasus mobil listrik sebenarnya sebuah pembuatan prototipe, bukan pengadaan barang dan jasa sehingga penggunaan dana dan pertanggungjawabannya tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang dan jasa seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010.

"Mobil listrik itu sesuatu yang baru untuk kemajuan bangsa dan negara di masa depan. Bentuknya prototipe, jadi bukan mobil yang langsung bisa digunakan di jalanan," katanya.

Ia menjelaskan, sangat tidak mungkin tiga perusahaan BUMN yang menjadi penyandang dana melakukan pengadaan mobil listrik karena mobil listrik tidak ada kaitannya dengan bisnis tiga perusahaan tersebut.

"Tidak mungkin Pertamina melakukan pengadaan mobil listrik. Kalau mengadakan mobil tangki, itu masuk akal. Makanya, terkait mobil listrik ini, yang mereka lakukan itu ialah memberikan dana sponsorship," katanya.

Sebelumnya, prototipe mobil listrik yang dibuat Dasep Ahmadi untuk kepentingan APEC 2013 menggunakan dana sponsorship dari tiga perusahaan BUMN. Ketiganya ialah, PT PGN, PT BRI dan PT Pratama Mitra Sejati.

Dahlan sendiri tak mau menjawab semua pertanyaan karena sampai sekarang perkara mobil listrik ini tak ada audit dari BPK. Padahal saat ini ada pembaruan hukum yang menegaskan audit kerugian negara harus dikeluarkan oleh BPK.

Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 / 2016. Selain itu ada juga putusan MK yang menghilangkan frasa dapat pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dengan adanya putusan itu, kasus korupsi berubah dari delik formil ke delik materiil.

"Jadi kerugian negara harus pasti," katanya.

Usai menjalani pemeriksaan, Dahlan Iskan sempat memberikan komentar. Dia mengatakan selama ini publik digiring bahwa pembuatan prototipe ini sebuah pengadaan barang dan jasa.

"Saya memang pernah mengatakan ini pengadaan, tapi dalam arti umum. Yakni barang yang belum ada diadakan, bukan seperti yang ada dalam perpres," katanya.

(KR-IDS/T007)

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017