Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan menggandeng Polri untuk mengawal sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

"Revisi Permen sudah dibuat sehingga tadi kami melaksanakan sosialisasi dengan wilayah-wilayah yang memiliki permasalahan taksi online," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Terkait hal ini, diadakan rapat tertutup dan video konferensi di antara keduanya. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Sosialisasi tersebut dinilai penting. Pasalnya sejak diterbitkannya Permen pada 1 Mei 2016, ada sejumlah pihak yang belum bisa menerima sehingga terjadi polemik.

Sementara beberapa pejabat, seperti Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Gubernur Jatim Soekarwo dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hadir melalui video konferensi.

"Beberapa Kapolda siap melaksanakan sosialisasi," kata Kapolri.

Sosialisasi Permen tersebut akan dilaksanakan di sejumlah daerah di mana taksi daring beroperasi, yakni di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.

Pasalnya pada 1 April 2017, Permen tersebut akan mulai diterapkan.

Kapolri pun menyoroti sejumlah kejadian terkait angkutan daring di Tangerang dan Bogor, Jawa Barat.

"Ada beberapa tindakan kekerasan yang terjadi di Tangerang Kota, beberapa minggu yang lalu, juga di Bogor, kemarin. Konflik antara pengemudi taksi online dan taksi konvensional. Untuk itu laksanakan sosialisasi Permen yang intinya kami ingin dengan adanya aturan-aturan yang diperbarui ini menjadi lebih tertib dan lebih bisa menyelesaikan permasalahan antara taksi online dan taksi konvensional," katanya.

(Baca juga: Kemenhub akan atur tarif taksi "online")

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017