Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Garut masih menelusuri pasar di Bandung yang dijadikan tempat peredaran mi mengandung zat kimia formalin dari Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami masih memintai keterangan terkait dimana saja lokasi penjualan mi tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Hairullah kepada wartawan di Garut, Selasa.

Ia menuturkan, pengakuan tersangka bahwa mi yang diproduksinya di wilayah Samarang, Garut itu tidak dijual di Garut, tetapi rutin dijual ke wilayah Bandung.

Namun pengakuan tersangka itu, lanjut dia, masih perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

"Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan apakah pengakuannya itu benar atau tidak," katanya.

Ia mengungkapkan, mi tersebut setiap harinya diproduksi sebanyak 400 kilogram yang sudah beroperasi sejak tahun 2000.

Polisi memproses hukum kasus pembuatan makanan tersebut karena melanggar Undang-undang tentang pangan yang memberikan dampak buruk terhadap kesehatan manusia.

"Kandungan formalin pada makanan termasuk mi, tentu berdampak buruk pada kesehatan," katanya.

Sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pabrik yang diduga memproduksi mi menggunakan bahan kimia formalin.

Selanjutnya polisi memeriksa pabrik tersebut dan menemukan satu jeriken cairan kimia formalin yang diduga untuk campuran pembuatan mi.

Polisi juga mengamankan pemilik pabrik, kemudian menyita mi siap edar, serta peralatan untuk pembuatan mi tersebut.

Baca juga: (Polisi ungkap pembuatan mi berformalin di Garut)

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017