Bandung (ANTARA News) - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan menempuh proses hukum terkait beredarnya fitnah yang ditulis akun instagram @detik.co yang menyebut Wali Kota Bandung tersebut sebagai anggota golongan agama tertentu.

"Sedang diproses oleh tim saya. Jangan lalawora (gegabah), sekarang ada UU ITE, biasanya saya klarifikasi lewat meme, tapi kalau sudah menyangkut identitas keyakinan itu ga bisa main-main," kata Ridwan di Bandung, Selasa.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, dirinya seringkali menerima beragam fitnah di media sosial seperti korupsi, atau anggota keluarganya menerima proyek.

"Fitnah ini sudah berseliweran, sudah biasa. Semua jenis fitnah bahkan menyebut saya menikah lagi ada juga. Itu semua black campaign," ujar Emil.

Ia pun mengingatkan, kepada masyarakat untuk tidak memposting hal-hal yang dapat merugikan orang lain apalagi memfitnah, sebab hal tersebut dapat dijerat dengan UU ITE.

"Di zaman sekarang anda-anda tidak boleh menyebar fitnah, seolah-olah dengan nama palsu dan foto abal-abal bebas memfitnah begitu saja. Harus memposting yang bertanggung jawab," kata dia.

Fitnah tersebut didasarkan atas dideklarasikannya Ridwan Kamil oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebagai calon gubernur Jawa Barat. Saat ini, postingan tersebut telah dihapus oleh pihak Instagram.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017