Jakarta (ANTARA News) - KPK tidak mau berandai-andai apakah terdapat aliran dana berupa imbal balik terkait nama Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang disebut dalam persidangan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

"Kami belum terlalu jauh berandai-andai saat ini apakah ada atau tidak "kickback" (imbalan), aliran dana, atau hal-hal lain. Namun, kebutuhan klarifikasi dan bukti-bukti yang kami dapatkan pada proses penyidikan tentu akan kami lakukan di pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Penyebutan nama tokoh politik ini, kata dia, merupakan fakta di persidangan dan jika memang relevan, KPK memiliki kewajiban mempelajari lebih lanjut.

"Justru keliru kalau misalnya ada fakta persidangan tidak dipelajari oleh KPK. Jadi, ini perlu dilihat dalam kacamata hukum proses hukumnya sudah berjalan dan tentu KPK akan menjalankan sesuai proses hukum acara yang berlaku," tuturnya.

Dalam akun Twitter pribadinya yang diposting pada Rabu (22/3), Hamzah menyatakan seharusnya KPK tak perlu mengorkestrasi berita pemunculan nama dia dan Fadli Zon.

Nama Hamzah dan Zon muncul dalam pembicaraan Soekarno dengan ajudan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Andreas Setiawan.

Lebih lanjut dalam cuitannya itu, Hamzah mengatakan upaya KPK "menggoreng" media ini sistematis, dengan cara memakai redaksi kata-kata "akan mendalami", kemudian "akan menelusuri", dan lain-lain.

Menurut dia, seharusnya KPK fokus di kasus Handang yang diduga melibatkan saudara ipar Presiden Jokowi, Arif B Sulistyo. Dia adalah direktur di PT Rakabu Sejahtera, perusahaan mebel milik Jokowi. 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017