Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, Musa Emyus, berpendapat revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek mengenai kuota untuk taksi online kurang cocok untuk diterapkan.

"Penetapan kuota itu tidak masuk. Turn over pengemudi cepat," kata Musa saat diskusi "Taksi dan Ojek Berbasis Aplikasi, Bagaimana Nasibmu Nanti?" di Jakarta, Rabu sore.

Musa menjelaskan keluar-masuk pengemudi taksi dalam jaringan tidak dapat diterka karena banyak yang masih coba-coba.

Misalnya, mencoba menjadi pengemudi taksi online, setelah dua minggu merasa tidak cocok, lalu tidak meneruskan.

Menurut Musa, yang semestinya menjadi sorotan dalam revisi ini adalah mengenai standar pelayanan minimum.

Ia khawatir bila tarif batas atas dan bawah diberlakukan sehingga tarif taksi konvensional dan online mirip, standar pelayanan minimum itu tidak terjaga.

Menurut dia, armada taksi online mayoritas memenuhi standar pelayanan minimum dimiliki perorangan dan dipakai untuk pribadi sehingga, misalnya, kebersihan mobil terjaga.

Selain itu, jika pelayanan taksi online tidak memuaskan, konsumen dapat segera melaporkan dan penyedia aplikasi akan menindaklanjuti keluhan tersebut.

(Baca juga: Kata konsumen soal kemungkinan tarif transportasi online naik)

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017