Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen APBD Perubahan 2016.

"Untuk pemeriksaan di daerah, kami hari ini melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi atas tersangka Adi Pandoyo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Febri, sembilan saksi yang diperiksa itu antara lain Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, anggota DPRD, Komisaris PT Karya Adi Kencana, ajudan, supir, dan juga swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," ucap Febri.

KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen (Jateng) Adi Pandoyo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji ke penyelenggara negara di proyek Dinas Pendidikan dan Olah Raga kabupaten Kebumen dari APBD-Perubahan 2016, KPK menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka yaitu AP (Adi Pandoyo) sekretaris daerah kabupaten Kebumen dan BSA (Basikun) dari swasta," kata Febri beberapa waktu lalu.

Adi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Basikun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

"Tersangka AP selaku Sekda diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW (Sigit Widodo), PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dan YTH (Yudhy Tri H), ketua Komisi A DPRD 2014-2019 menerima hadiah atau janji dari BSA terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam APBD Perubahan 2016," tambah Febri.

Sehingga sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari fraksi PDI-Perjuangan Yudhy Tri H dan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo selaku penerima suap dan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Grup Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap.

(B020/J003)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017