Jakarta (ANTARANews) - Hakim menanyakan rapat mengenai rapat-rapat mengenai proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik kepada Teguh Juwarno, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2010 dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Dalam sidang perkara korupsi itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, ketua majelis hakim John Halasan bertanya tentang rincian proyek dan kaitan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR sebelum bertanya tentang rapat-rapat mengenai proyek itu. 

"Jumlah rapat KTP-E yang terjadi tentu tidak hafal. Berdasarkan notulen bulan Mei ada dua rapat penting. Pertama rapat kerja dengan Mendagri dengan Komisi II pada 5 Mei 2010, itu rapat usulan anggaran, kemudian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kemendagri pada 11 Mei 2010," kata Teguh menjawab pertanyaan hakim tentang berapa kali rapat mengenai proyek itu dilaksanakan.

Hakim kemudian menanyakan peran dan fungsi Komisi II DPR dalam proyek pengadaan e-KTP. Teguh menjelaskan bahwa lingkup tugas dewan meliputi pengawasan, penganggaran dan legislasi.

"Pemerintah mengusulkan, komisi yang menyetujui," jawab Teguh.

"Apakah itu disetujui?" tanya Hakim John.

"Pada saat disetujui, saya sudah tidak di Komisi II," jawab Teguh.

Dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Teguh Juwarno menerima 167 ribu dolar AS terkait proyek pengadaan e-KTP yang nilainya Rp5,9 triliun.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen di instansi itu, Sugiharto.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017