Jakarta (ANTARA News) - Petahana Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menanggapi polemik yang terjadi terkait keberadaan transportasi berbasis dalam jaringan atau online yang ada di Jakarta.

"Begini, nanti kalau kami sudah aktif, akan saya undang antara Organda, Kementerian Perhubungan dan pihak terkait. Kemudian duduk bersama membicarakan mengenai kebijakan yang sama-sama menguntungkan," kata Djarot usai menghadiri acara Istighosah warga Jawa Timur di GOR Senen, Jakarta Pusat, Kamis.

Djarot menginginkan, setiap transportasi tidak saling mematikan pasaran satu sama lainnya. Dan sebisa mungkin memiliki banyak pilihan alternatif moda transportasi.

"Yang jelas pertama harus mengutamakan keselamatan, selanjutnya harus nyaman dan memudahkan masyarakat dalam mengakses transportasi tersebut. Kami juga mengembangkan transportasi berbasis rel, ini sudah dimulai sejak Pak Jokowi jadi gubernur," kata Djarot.

Selain itu, semua transportasi harus menguntungkan masyarakat sehingga warga Jakarta dapat memilih transportasi yang paling tepat dan paling murah bagi warga.

Sementara itu, sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan tarif taksi daring atau online akan diatur oleh pemerintah daerah untuk melindungi konsumen, terutama saat jam sibuk.

"Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitu pun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya, korbannya adalah pengemudi," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto usai menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta, Senin (20/3).

Pudji mengatakan, tarif pengguna jasa taksi online tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menurut dia, dasar pertimbangan tarif jasa taksi online dalam revisi PM 32/2016 untuk melindungi konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha.

Adapun masa sosialisasi revisi PM 32/2016 selesai pada akhir Maret dan peraturan berlaku mulai 1 April 2017. Perusahaan penyedia jasa taksi online pun wajib mematuhi regulasi tersebut.

"Kalau dilihat dari jadwal sudah jelas, bulan masa sosialisasi sudah, revisi sudah, uji publik sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama. Pemerintah perlu hadir di situ," ungkapnya.

Namun, ia menyayangkan perusahaan-perusahaan aplikasi taksi online tidak memberi masukan saat uji publik masih dilaksanakan, padahal ketiga perusahaan hadir saat 11 poin materi revisi PM 32/2016 disampaikan sejak uji publik pertama.

(Baca juga: Komentar YLKI soal taksi online )

Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017