Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan pelayanan publik yang tidak optimal harus diubah dengan cara mendobrak kebiasaan buruk yang ada.

"Selama ini masyarakat menilai pemerintah tidak optimal dalam memberikan pelayanan kepada publik. Hal tersebut harus didobrak serta diubah agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang diberikan pemerintah," ujar Puan dalam acara Sosialisasi Gerakan Indonesia Melayani Kepada Kementerian/Lembaga di Jakarta, Kamis.

Puan, di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) itu mengatakan, Gerakan Indonesia Melayani harus terus dilakukan secara perlahan tapi pasti, sebab tidak mudah membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jiwa melayani.

Puan menyatakan Gerakan Indonesia Melayani merupakan salah satu implementasi dari Gerakan Revolusi Mental sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016, yang harus diimplementasikan.

Dia berharap agar ASN dapat menjadi penggerak utama dan katalisator serta teladan bagi gerakan perubahan tersebut. Keteladanan ASN dapat diwujudkan melalui praktik pelayanan publik agar semakin baik dan nyata untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Menteri PANRB Asman Abnur, sebagai Koordinator Gerakan Indonesia Melayani mengatakan bahwa dirinya bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku ASN yang melayani.

Meskipun diakuinya hal tersebut tidak mudah, tetapi dia optimistis dengan dukungan berbagai pihak, di antaranya Kemenko PMK, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, BKN, LAN, Ombudsman, TNI, dan Polri, hal itu dapat terwujud.

Sejauh ini Kementerian PANRB telah menetapkan target dan merumuskan rencana aksi yang terbagi ke dalam 10 fokus program.

"Ada tiga hal yang menjadi target dari Gerakan Indonesia Melayani, yaitu bagaimana meningkatkan kualitas manusianya, bagaimana memperbaiki sistem dan aturannya, dan bagaimana meningkatkan sarana dan prasana pelayanan publiknya," kata Asman.

Sedangkan 10 program yang dimaksud yakni:

1. Peningkatan kapasitas SDM ASN;
2. Peningkatan penegakan disiplin aparatur pemerintah dan penegak hukum;
3. Peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif;
4. Penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.
5. Penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif;
6. Penyempurnaan sistem manajemen kinerja ASN;
7. Penyempurnaan peraturan perundang-undangan;
8. Penyederhanaan pelayanan birokrasi;
9. Peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik.
10. Melaksanakan peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik, agar kualitas pelayanan dapat lebih ditingkatkan lagi.

(R028/J003)

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017