Kairo (ANTARA News) - Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang melarang dibawanya gawai berukuran besar di dalam kabin pesawat dari beberapa negara Timur Tengah telah memicu kebingungan dan kemarahan di sebagian negara yang dimasukkan ke dalam daftar khusus.

Sementara itu, Pemerintah Inggris mengikuti larangan AS dengan sedikit perbedaan daftar yang telah diterapkan.

Pemerintah Turki terlah bersurat kepada Pemerintah AS di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump untuk menuntut negara tersebut dikeluarkan dari daftar larangan, sehari setelah kebijakan keamanan baru itu diumumkan oleh AS dan Inggris.

Larangan tersebut tidak menguntungkan buat wisatawan, catat harian lokal Al-Hurriyet, yang mengutip pernyataan Menteri Komunikasi, Urusan Kelautan dan Transportasi Arhmet Arslan.

Arslan mengatakan ia juga akan mengirim surat kepada timpalannya dari Inggris, yang mengambil keputusan serupa cuma beberapa jam setelah pengumuman AS.

Larangan itu mencakup 10 bandar udara di Jordania, Turki, Arab Saudi, Kuwait, Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab (UAE) dan Marokko, namun tidak memasukkan Israel, demikian cuitan Abdulkhaleq Abdullah, profesor ilmu politik di Uni Arab Emirat (UAE), dalam akun twitternya.

Ia menambahkan itu bukan "apa yang diharapkan oleh orang dari satu negara sahabat".

Emirates Airline dari Dubai, perusahaan penerbangan terbesar di Timur Tengah, mengatakan bahwa di dalam satu pernyataan surel bahwa perintah tersebut berlaku pada 25 Maret 2017, dan sah sampai 14 Oktober 2017, demikian laporan Xinhua.

Sementara itu, perusahaan lain dari negara yang termasuk di dalam daftar larangan tersebut berturut-turut menyampaikan keberatan atas tindakan itu. Tapi kebanyakan dari mereka mengatakan akan melaksanakan peraturan baru tersebut dalam waktu satu pekan.

Peraturan baru tersebut melarang dibawanya gawai yang lebih besar dari telepon genggam atau telepon pintar ke dalam kabin, termasuk laptop, tablet, e-reader, kamera, tapi tidak termasuk alat medis. Semua piranti elektronik itu diperkenankan dibawa di dalam bagasi yang diperiksa.

"Bandar udara luar negeri yang terpengaruh ialah Bandar Udara Internasional Queen Alia (AMM), Bandar Udara Internasional Kairo (CAI) , Bandar Udara Internasional Ataturk (IST), Bandar Udara Internasional Raja Abdul-Aziz (JED), Bandar Udara Internasional Raja Khalid (RUH), Bandar Udara Internasional Kuwait (KWI), Bandar Udara Mohammed V (CMN), Bandar Udara Internasional Hamad (DOH), Bandar Udara Dubai (DXB), dan Bandar Udara Internasional Abu Dhabi (AUH)," kata satu pernyataan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.

Pemerintah AS tidak memberi perincian mengenai bagaimana bandar udara itu dipilih, dan mengatakan keputusan tersebut dilandasi atas laporan intelijen dan itu tidak khusus ditujukan kepada satu negara atau lokasi.

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017