Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-e) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

"Penyidik KPK sudah melakukan penangkapan terhadap AA (Andi Agustinus), tempat penangkapannya di daerah Jakarta Selatan pada siang hari tadi. Kami punya waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, apakah akan ditahan atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri DIansyah di Jakarta, Kamis.

Penangkapan dilakukan karena diduga Andi kerap melakukan tindak pidana korupsi.

"Alasan penangkapan karena tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dan hari ini kami juga masih melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur," tambah Febri.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK menduga Andi Narogong memiliki peran aktif atas penangaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan KTP-e.

"Pertama dalam proses penganggaran, yang bersangkutan melakukan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa dan anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran KTP-e. Yang bersangkutan juga diduga terkait aliran dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Kedua, dalam proses pengadaan Andi diduga berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat di Kemendagri.

"Yang bersangkutan mengkoordinir tim Fatmawati yagn diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panita pengadaan," ungkap Alexander.

Dalam dakwaan mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Andi disebut sebagai pihak yang cukup dominan mulai dari penganggaran hingga pengadaan KTP-e.

Andi adalah pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di Kemendagri. Andi dan Irman juga sepakat akan menemui Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadan KTP-e. Pada Juli-Agustus 2010, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui KTP-e.

Andi juga yang selanjutnya menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR yaitu Anas Urbaningrum, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambe, Tamsil Linrung, Marzuki Ali, Partai Golkar, Partai Demokrat serta pejabat Kemendagri saat itu yaitu Sekjen Kemendagri Diah Anggraini serta Mendagri Gamawan Fauzi melalui saudaranya Azmin Aulia.

Setelah membereskan soal anggaran, Andi pun membuat tim Fatmawati yang terdiri dari para pengusaha untuk mengerjakan proyek KTP-E untuk mengatur pelelangan sehingga konsorsium yang mereka inginkan dapat menang lelang dan dibayar meski pekerjaan KTP-E tidak selesai dan terlampau mahal sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.

(D017/T007)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017