Pangkalpinang (ANTARA News) - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bayu Martanto menyatakan aturan baru yang diberlakukan untuk transaksi menggunakan bilyet giro akan meminimalkan praktik manipulasi atau penyalahgunaan.

"Aturan baru bilyet giro yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 lebih mengacu pada kepentingan masyarakat agar lebih aman," katanya di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menyebutkan, aturan bilyet giro yang baru akan berlaku 1 April 2017 dan yang diterbitkan sebelumnya masih mengacu pada ketentuan lama.

"Format bilyet giro lama masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2017," jelasnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, mengacu pada ketentuan yang baru tersebut pencairan bilyet giro melalui kliring Bank Indonesia maksimal sebesar Rp500 juta.

"Masa berlaku bilyet giro selama 70 hari sejak tanggal penarikan, tidak dapat dibatalkan dan dipindahtangankan," katanya.

Menurut Bayu, dalam aturan baru bilyet giro ini lebih detail dan memberikan perlindungan maksimal karena kecuali tanda tangan, isi bilyet giro dapat dikoreksi maksimal tiga kali dan harus ditandatangani oleh penarik serta harus dibawa langsung oleh penerima atau kuasanya.

"Berbeda dengan aturan yang lama (1995), dimana masa berlaku bilyet giro 70 hari ditambah enam bulan, nominal kliring tidak terbatas, tidak wajib mengisi kolom nama penarik, boleh dikoreksi jika salah pengisian, tanda tangan basah tidak diatur, penyerahan giro ke bank siapa saja boleh dan pencairan giro tidak diatur," jelasnya.

(KR-KMN/R014)

Pewarta: Kasmono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017