Kendari (ANTARA News) - - PDI Perjuangan menyiapkan puluhan saksi untuk dihadirkan pada sidang lanjutan sengketa hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, di Mahkamah Konstitusi.

Persiapan puluhan saksi PDI Perjuangan untuk dihadirkan pada sidang lanjutan sengketa hasil pilkada Bombana di MK tersebut disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bombana Hasrat di Kendari, Jumat.

"Sidang lanjutan perkara Pilkada Bombana dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi diagendakan oleh majelis hakim MK mulai 30 Maret hingga 6 April 2017," katanya.

Menurut dia, para saksi yang disiapkan tersebut adalah mereka yang mengetahui dan merekam berbagai kecurangan dalam pemungutan suara di sejumlah TPS oleh penyelenggara pilkada.

Saat pencoblosan di sejumlah TPS, kata dia, ada pemilih yang memilih berulang-ulang di dalam TPS yang sama dan ada pula yang memilih dari satu TPS ke TPS lainnya.

"Kami memiliki bukti-bukti yang disertai foto dan rekaman video dari seluruh kecurangan yang terjadi di setiap TPS Pilkada Bombana tersebut," katanya.

Ia mengungkapkan Panwaslu Bombana pada 17 Februari 2017 menerbitkan rekomendasi agar KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang di empat TPS di Kecamatan Poleang dan satu TPS di Kecamatan Rarowatu.

Namun, kata dia, rekomendasi dari Panwaslu Bombana tersebut diabaikan oleh KPU Bombana.

"Rekomendasi dari Panwaslu Bombana tersebut juga kami sertakan sebagai bukti pendukung dari kecurangan Pilkada Bombana," katanya.

Menurut Hasrat, dalam materi gugatan yang disampaikan kuasa hukum calon bupati/wakil bupati yang diusung PDI Perjuangan bersama PKS, PPP, dan PBB di Pilkada Bombana, H. Kasrah Jaru Munara-M. Arfah kepada majelis hakim MK, menyampaikan dua permohonan.

Pertama, meminta majelis hakim MK agar pasangan calon bupati/wakil bupati H. Tafdil-Johan Salim didiskualifikasi. Kedua, memohon kepada MK agar memerintahkan KPU Bombana untuk menyelenggarakan PSU di 53 TPS yang diduga banyak terjadi kecurangan.

"Kami sangat optimistis salah satu pemohonan kami dapat dikabulkan MK karena selain ada rekomendasi PSU dari Panwaslu, juga ada bukti-bukti kecurangan saat pemungutan suara di sejumlah TPS oleh panitia pemungutan suara," katanya.

Menurut dia, calon bupati-wakil bupati yang diusung PDI Perjuangan bersama PKS, PPP, dan PBB di Pilkada Bombana, H. Kasrah Jaru Munara-M. Arfah, hanya memperoleh 39.727 suara berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU.

Pasangan H. Tafdil-Johan Salim yang dijagokan PAN bersama Partai Golkar dan Partai Demokrat, meraih 40.993 suara atau selisih 1.266 suara dengan pasangan Kasrah-M. Arfah.

Baca juga: (DPP PDIP: kinerja TMP ringankan kerja partai)

Pewarta: Agus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017