Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pemerintah mengedepankan prinsip keadilan dalam mengatur angkutan "online".

"Waktu saya Menko Polhukam, masalah ini (angkutan online) jadi isu. Tapi spiritnya begini, pemerintah ingin buat berkeadilan," katanya dalam Coffee Morning dengan wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut Luhut, pemerintah ingin membuat aturan yang adil, artinya tidak berpihak pada satu pihak dan mematikan pihak lainnya.

"Harus berkeadilan, enggak boleh monopoli," tegasnya.

Oleh karena itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mencari keadilan.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan pemerintah tak ingin angkutan berbasis teknologi mati. Terlebih, angkutan online juga telah banyak menyerap tenaga kerja Indonesia.

"Kalau pun mati, biar waktu yang menjawab. Jadi kita cari yang terbaik," ujarnya.

Oleh karena itu, Luhut juga mengatakan skema tarif atas dan bawah akan diberlakukan pemerintah agar keadilan bisa dirasakan baik oleh pengusaha layanan transportasi online maupun transportasi konvensional.

"Ada harga bawah, atas, jadi enggak semaunya perang tarif. Buat apa perang tarif bunuh-bunuhan. Pemerintah pada posisi mengedepankan semua pihak bisa happy," tukasnya.

Ada 11 poin penting dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 di antaranya terkait jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/KIR, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.

Sementara terkait dengan tarif angkutan berbasis aplikasi ini nantinya akan ditentukan oleh pemeritah daerah untuk menghindari persaingan tidak sehat antarpenyedia jasa angkutan tersebut.

Aturan itu akan tetap diberlakukan pada 1 April mendatang.

(Baca: Menhub beri tolernasi tiga bulan bagi transpotrasi online)

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017