Jakarta (ANTARA News) - Pengamat transportasi dari Universitas Sugiapranata Semarang, Djoko Setiawarno mengatakan revisi Peraturan Menteri Perhubungan 32 Tahun 2016 soal transportasi online sudah mengakomodasi semua kepentingan dengan melihat prinsip transportasi.

"Meski ada yang kurang, misalnya diizinkanya mobil LGCC 1000 cc yang jelas tidak nyaman untuk taksi sehingga terkesan melariskan penjualan otonotif," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dia menyambat baik peraturan menteri perhubungan tersebut sehingga diharapkan tidak ada lagi permasalahan antarpengemudi seperti yang terjadi saat ini.

Seorang supir angkutan umum M01 (Senen-Kampung Melayu), Budi (29) yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengaku siap menerima keberadaan taksi online.

Dengan catatan, harus memenuhi persyaratan sesuai sebelas poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.

Budi mengatakan, awak angkutan umum di Ibukota pada umumnya menerima seluruh poin revisi yang disusun Kementerian Perhubungan.

"Kalau semua poin persyaratan bisa dipenuhi, akan terjadi persaingan sehat di bidang transportasi publik. Baik itu pada angkutan konvensional maupun aplikasi online," katanya.

Selama ini dirinya dan ribuan awak angkutan umum lainnya memang resah dengan kehadiran taksi online. Karena dikhawatirkan mematikan bisnis angkutan konvensional.

Salah satu yang disoroti adalah persaingan harga tidak sehat, di mana taksi online dianggap bisa menetapkan tarif seenaknya yang lebih rendah. Selain itu, tidak ada pembatasan jumlah angkutan.

"Pada revisi peraturan, sudah ditetapkan ambang batas atas dan bawah tarif. Juga kuota kendaraan. Intinya, tarif tidak selamanya lebih rendah dari angkutan konvensional," katanya.

Kemenhub merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dari pengaturan kuota sampai tarif.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, semua pihak telah menyetujui revisi regulasi ini dan akan mulai berlaku 1 April 2017.

Hal tersebut disampaikan Menhub usai rapat koordinasi (Rakor) di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3).

Rakor tersebut dihadiri tiga Menteri yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, diantaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017