Kupang (ANTARA News) - Upah buruh harian lepas yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah dinilai kurang manusiawi dan tidak sebanding dengan beban kerjanya.

Para buruh kasar ini--yang sebagian besar dari Nusa Tenggara Timur--harus bekerja 7-12 jam sehari dengan upah yang sangat minim sekitar Rp48.000-Rp65.000 per hari dengan risiko kerja yang sangat tinggi, kata Peneliti Institute of Ecosoc Rights, Sri Palupi, dalam diskusi Data Perdagangan Orang (DPO), di Kantor IRSGC, Kupang, Minggu.

Pada kesempatan itu Sri menjelaskan, dalam penelitian Ecosoc tentang "Perkebunan Kelapa Sawit dan Hak Asasi Manusia", pihaknya menemukan ratusan buruh migran asal NTT di perkebunan kelapa sawit yang hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Sri menuturkan, para buruh ditampung di barak yang tak layak huni jauh dari fasilitas umum dan kesehatan yang memadai.

Mereka tidak mendapatkan sarana air bersih dan harus bergantung di sungai sekitar kebun kelapa sawit yang sudah banyak tercemar.

Para buruh ini juga katanya tidak mendapatkan perlindungan kerja seperti jaminan sosial dan jaminan kesehatan dari perusahan. Banyak dari mereka yang masih saja berstatus buruh harian lepas (BHL) meski sudah bekerja bertahun-tahun.

Bahkan kata dia status para pekerja menjadi alasan perusahaan untuk tidak memenuhi hak para pekerja sebagaimana yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, lanjut Sri, para buruh perempuan pun menjadi korban perbudakan di wilayah ini. Sebab meski sedang hamil, para buruh perempuan harus tetap bekerja untuk melakukan penyemprotan tanpa menggunakan alat kerja memadai demi mendapatkan upah harian untuk tetap bertahan hidup.

"Keselamatan mereka juga terancam karena adanya kebijakan perusahaan kelapa sawit untuk melepas ratusan ular kobra untuk mengatasi hama di wilayah perkebunan," katanya.

"Ada buruh yang kerja lima tahun tapi status tetap Buruh Harian Lepas (BHL). Belum lagi 100 ular kobra dilepas untuk 100 hektar lahan bahkan ada buruh NTT yang tersengat ular kobra di bagian mata saat memotong dahan sawit tapi perusahaan berdalih kalau ular tumbuh dan berkembang biak secara alami," terangnya.

Beberapa kesaksian juga menyatakan banyak buruh asal NTT dan keluarga yang harus meninggal karena tidak mendapatkan pengobatan memadai dari pihak perusahaan dengan alasan status mereka sebagai BHL.

"Baru satu setengah tahun ia bertugas tapi sudah mengurus delapan orang warga buruh PT KDP, terdiri dari dua buruh dan enam anak-anak buruh. Mereka meninggal karena sakit dan tak mendapatkan pengobatan memadai. Mereka adalah buruh dengan status harian lepas," katanya.

Namun mereka tidak tahu statusnya buruh harian lepas, meskipun sudah setahun lebih bekerja di PT KDP. Buruh baru tahu statusnya ketika anaknya meninggal dan meminta bantuan perusahaan untuk membawa jasad anaknya ke kampung. Pihak perusahaan hanya memberi uang Rp250 ribu dengan alasan bahwa statusnya adalah buruh harian lepas, katanya mengutip pernyataan seorang pastor yang bertugas di wilayah tersebut.

Sri mengatakan dengan status BHL, para buruh telah masuk dalam sistem kerja paksa yang secara luas diterapkan dalam industri perkebunan sawit dan berpotensi menghilangkan hak buruh untuk bebas dari kerja paksa.

Apalagi kondisi geografis perkebunan terisolir dan semakin membuka peluang bagi perusahaan untuk menerapkan sistem kerja paksa tanpa ada pengawasan.

"Para buruh harian lepas yang datang atau didatangkan dari daerah lain sepenuhnya bergantung hidup pada perusahaan. Betapa pun mereka menghadapi kondisi kerja buruk, mereka akan tetap bertahan demi mendapatkan upah," jelas Sri.

Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017