Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Anak Anda digoda, dibujuk, atau menjadi sasaran kejahatan seksual pedofil? Doktrinlah anak Anda itu berteriak sekuat tenaga, sebagaimana dinyatakan, praktisi hukum Riau, Erawati Z SH.

"Selain mengagetkan pelaku, untuk berhenti beraksi selanjutnya anak berlari maka anak juga bisa segera mendapatkan pertolongan atau perlindungan dari orang dewasa lainnya, ini sebagai upaya preventif," kata dia, di Pekanbaru, Senin.

Walaupun polisi telah membongkar jaringan pedofil di facebook dengan akun Official Candy's Group yang beranggotakan sekitar 7.000 orang, namun orangtua dan para kerabat anak-anak itu jangan sekali-kali lengah.

Namun demikian, katanya, anak-anak juga harus didoktrin pengertian kejahatan seksual dan hal-hal terkait itu. Pedofil bisa perempuan ataupun laki-laki. 

"Kejahatan pedofilia adalah gangguan seksual yang berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun. Pelaku memiliki ciri-ciri sifat atau perilaku terlalu obsesif, bersifat layaknya pemangsa, dan introvert," kata dia. 

Ia berharap orangtua tidak memberikan HP pada pelajar SD, SMP atau anak di bawah usia 15 tahun untuk menghindari agar konten-konten porno di internet. 

Pewarta: Frislidia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017